Selasa, 15 Maret 2022

GURU PENGGERAK

    Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila

    Guru penggerak akan berperan untuk

    • Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya
    • Menjadi Pengajar Praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah
    • Mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah
    • Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antara guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
    • Menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah

    Guru penggerak diharapkan menjadi pemimpin- pemimpin pendidikan di masa depan yang mewujudkan generasi unggul Indonesia.

    Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila.

    Untuk menjadi Guru Penggerak, guru harus mengikuti pendidikan guru penggerak selama 9 bulan. Selama mengikuti proses pendidikan, peserta yang lolos seleksi Program Guru Penggerak akan mendapatkan

    • Pendidikan Guru Penggerak selama 9 bulan dan pengembangan kompetensi dalam Lokakarya Bersama
    • Peningkatkan kompetensi sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid
    • Pengalaman belajar mandiri dan kelompok terbimbing, terstuktur, dan menyenangkan
    • Pengalaman belajar bersama dengan rekan guru lain yang sama-sama lolos seleksi program guru penggerak
    • Pengalaman mendapatkan bimbingan/mentoring dari pengajar praktik (pendamping) pendidikan guru penggerak
    • Mendapatkan komunitas belajar baru
    • Mendapatkan sertifikat pendidikan 306 JP dan Piagam Guru Penggerak

    Selama pelaksanaan Kemdikbud akan memberikan dukungan berupa:

    • Selama pendidikan dan pendampingan mendapatkan bantuan paket data untuk pelatihan daring (online)
    • Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi jika diperlukan utk pelaksanaan Lokakarya (sesuai kebutuhan).*

    *) syarat dan ketentuan berlaku

    Pada angkatan pertama, kedua, dan ketiga, seleksi program guru penggerak dibuka untuk guru TK, SD, SMP, dan SMA, sedangkan angkatan keempat dst akan dibuka untuk guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.

    Wilayah Sumatera:
    Kab. Deli Serdang, Kab. Langkat, Kota Palembang, Kota Padang, Kota Pekanbaru, Kab. Indragiri Hilir, Kab. Tulang Bawang Barat, Kab. Tanggamus, Kab. Aceh Utara, dan Kab. Pidie

    Wilayah Jawa:
    Kota Malang, Kab. Temanggung, Kab. Cilacap, Kab. Banyumas, Kab. Brebes, Kab. Bogor, Kab.Garut, Kab. Cirebon, Kab. Bekasi, dan Kab. Kulon Progo

    Wilayah Kalimantan:
    Kab. Penajam Paser Utara, Kab. Kapuas, Kab. Tabalong, Kab. Tanah Laut, Kota Pontianak, Kab. Kubu Raya, Kab. Sanggau, Kab. Landak, dan Kab. Mempawah

    Wilayah Sulawesi:
    Kab. Kepulauan Talaud, Kab. Minahasa, Kab. Banggai Kepulauan, Kab. Parigi Moutong, Kab. Bone, Kab. Wajo, Kab. Pinrang, Kab. Mamasa, Kab. Polewali Mandar

    Wilayah Bali dan Nusa Tenggara:
    Kab. Manggarai Barat, Kab. Sikka, Kab. Ende, Kab. Timor Tengah Utara, Kab. Lombok Timur, Kab. Bima, Kab. Badung, Kota Denpasar, dan Kab. Karangasem

    Wilayah Papua dan Maluku:
    Kota Sorong, Kab. Biak Numfor, Kota Jayapura, Kab. Kepulauan Yapen, Kab. Sarmi, Kab. Maluku Tengah, Kota Ambon, Kab. Maluku Tenggara, dan Kota Tual

    Wilayah Sumatera:
    Kota Bandar Lampung, Kota Jambi, Kab. Bengkalis, Kab. Simalungun, Kota Medan, Kab. Lampung Tengah, Kab. Lampung Timur, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Pesawaran, Kab. Lahat

    Wilayah Jawa:
    Kota Surabaya, Kab. Kebumen, Kab. Purworejo, Kab. Bandung, Kab. Malang, Kab. Tasikmalaya, Kab. Cianjur, Kab. Pandeglang, Kab. Majalengka, Kab. Lebak

    Wilayah Kalimantan:
    Kota Banjarmasin, Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kab. Kutai Kartanegara, Kab. Sambas, Kab. Banjar, Kab. Hulu Sungai Tengah, Kab. Kayong Utara, Kab. Bengkayang

    Wilayah Sulawesi:
    Kab. Bulukumba, Kab. Soppeng, Kota Palu, Kota Makassar, Kab. Gowa, Kab. Banggai, Kab. Gorontalo, Kab. Jeneponto, Kab. Takalar

    Wilayah Bali dan Nusa Tenggara:
    Kab. Gianyar, Kab. Sumbawa Barat, Kab. Buleleng, Kab. Tabanan, Kab. Sumbawa, Kab. Flores Timur, Kab. Lombok Barat, Kab. Lombok Tengah, Kab. Dompu

    Wilayah Papua dan Maluku:
    Kab. Kepulauan Morotai, Kab. Halmahera Utara, Kab. Manokwari, Kota Ternate, Kab. Mimika, Kota Tidore Kepulauan, Kab. Buru, Kab. Seram Bagian Barat, Kab. Sorong

    Wilayah Sumatera:
    Kab. Batubara, Kab. Labuhanbatu, Kab. Kuantan Singingi, Kab. Lampung Selatan, Kab. Kampar, Kab. Lampung Utara, Kab. Tapanuli Utara, Kab. Muara Enim, Kab. Ogan Ilir, Kab. Bireuen, Kab. Aceh Timur

    Wilayah Jawa:
    Kab. Karawang, Kab. Bantul, Kab. Sleman, Kab. Sukabumi, Kab. Klaten, Kab. Jember, Kab. Banyuwangi, Kab. Subang, Kab. Tangerang, Kab. Kuningan

    Wilayah Kalimantan:
    Kota Banjarbaru, Kab. Barito Selatan, Kota Bontang, Kab. Hulu Sungai Selatan, Kab. Hulu Sungai Utara, Kab. Barito Kuala, Kab. Tana Tidung, Kab. Ketapang, Kab. Barito Utara

    Wilayah Sulawesi:
    Kab. Pangkajene Kepulauan, Kab. Kepulauan Selayar, Kota Tomohon, Kota Manado, Kab. Poso, Kab. Sidenreng Rappang, Kab. Majene, Kab. Mamuju Kab. Buol

    Wilayah Bali dan Nusa Tenggara:
    Kota Mataram, Kab. Jembrana, Kab. Manggarai, Kota Kupang, Kab. Ngada, Kab. Klungkung, Kab. Bangli, Kab. Nagekeo, Kota Bima

    Wilayah Papua dan Maluku:
    Kab. Halmahera Timur, Kab. Merauke, Kab. Raja Ampat, Kab. Halmahera Selatan, Kab. Sorong Selatan, Kab. Halmahera Barat, Kab. Pulau Taliabu, Kab. Jayapura

    Wilayah Sumatera:
    Kab. Tanah Datar, Kab. Samosir, Kota Pematangsiantar, Kota Batam, Kota Tebing Tinggi, Kab. Belitung Timur, Kab. Belitung, Kota Pangkalpinang, Kab. Asahan, Kab. Padang Pariaman, Kab. Ogan Komering Ulu Timur, Kab. Ogan Komering Ilir, Kab. Pringsewu, Kab. Banyuasin, Kab. Limapuluh Kota, Kab. Solok, Kab. Pesisir Selatan, Kab. Tapanuli Tengah, Kab. Agam, Kab. Karo, Kab. Mandailing Natal, Kab. Tapanuli Selatan, Kab. Kerinci, Kab. Humbang Hasundutan, Kab. Way Kanan, Kab. Toba Samosir, Kab. Dairi, Kab. Aceh Besar, Kab. Aceh Selatan, Kab. Aceh Barat, Kab. Ogan Komering Ulu Selatan, Kab. Nagan Raya, Kab. Seluma, Kab. Padang Lawas, Kota Padang, Kota Pekanbaru, Kab. Deli Serdang, Kota Palembang, Kab. Langkat, Kab. Tanggamus, Kab. Aceh Utara

    Wilayah Jawa:
    Kota Semarang, Kab. Magelang, Kota Surakarta, Kota Bogor, Kota Tangerang Selatan, Kab. Wonogiri, Kab. Blitar, Kab. Kediri, Kab. Sidoarjo, Kab. Boyolali, Kab. Ciamis, Kab. Sragen, Kab. Pati, Kab. Tegal, Kab. Grobogan, Kab. Tulungagung, Kab. Bandung Barat, Kab. Nganjuk, Kab. Karanganyar, Kota Bandung, Kab. Sukoharjo, Kab. Ponorogo, Kab. Magetan, Kab. Pasuruan, Kab. Indramayu, Kab. Serang, Kab. Probolinggo, Kab. Bangkalan, Kab. Bondowoso, Kota Malang, Kab. Temanggung, Kab. Bogor, Kab. Cilacap, Kab. Garut, Kab. Brebes, Kab. Cirebon

    Wilayah Kalimantan:
    Kota Tarakan, Kab. Mahakam Ulu, Kab. Sintang, Kab. Kotabaru, Kab. Pulang Pisau, Kab. Kutai Barat, Kab. Kotawaringin Timur, Kota Palangka Raya, Kab. Balangan, Kab. Barito Timur, Kab. Kotawaringin Barat, Kab. Paser, Kab. Melawi, Kab. Kapuas Hulu, Kota Pontianak, Kab. Kapuas, Kab. Tabalong, Kab. Kubu Raya, Kab. Sanggau, Kab. Landak

    Wilayah Sulawesi:
    Kab. Muna Barat, Kab. Bombana, Kab. Banggai Laut, Kab. Minahasa Selatan, Kab. Konawe, Kab. Barru, Kab. Kepulauan Sangihe, Kab. Tana Toraja, Kab. Konawe Selatan, Kab. Sinjai, Kab. Muna, Kab. Minahasa Tenggara, Kab. Morowali, Kota Kotamobagu, Kab. Banggai Kepulauan, Kab. Kepulauan Talaud, Kab. Bone, Kab. Wajo, Kab. Minahasa, Kab. Polewali Mandar

    Wilayah Bali dan Nusa Tenggara:
    Kab. Timor Tengah Selatan, Kab. Manggarai Timur, Kab. Alor, Kab. Malaka, Kab. Sumba Barat Daya, Kab. Lembata, Kab. Rote Ndao, Kab. Lombok Utara, Kab. Sumba Tengah, Kab. Sabu Raijua, Kab. Kupang, Kab. Sumba Timur, Kab. Belu, Kab. Sumba Barat, Kab. Badung, Kota Denpasar, Kab. Lombok Timur, Kab. Karangasem, Kab. Sikka, Kab. Bima

    Wilayah Papua dan Maluku:
    Kab. Seram Bagian Timur, Kab. Buru Selatan, Kab. Fakfak, Kab. Kepulauan Sula, Kab. Paniai, Kab. Halmahera Tengah, Kab. Maluku Barat Daya, Kab. Maluku Tenggara Barat, Kab. Nabire, Kab. Kaimana, Kab. Jayawijaya, Kab. Asmat, Kab. Lanny Jaya, Kab. Tambrauw, Kab. Kepulauan Aru, Kab. Mappi, Kab. Keerom, Kab. Maluku Tengah, Kota Ambon, Kab. Biak Numfor, Kab. Maluku Tenggara, Kab. Kepulauan Yapen, Kota Tual

    Kuota peserta program guru penggerak angkatan pertama dan kedua masing-masing sebanyak 2.800 peserta

    Kuota peserta program guru penggerak angkatan 3 sebanyak 2.800 peserta dan angkatan 8.000 peserta

    Program guru penggerak ini adalah program pilot yang mengutamakan kualitas proses dan dampak pendidikan bagi peserta program. Pelaksanaan program akan terus dikaji dan dianalisis untuk peningkatan pelaksanaan program angkatan berikutnya

    • Mewakili dari 6 region di Indonesia (Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Papua dan Maluku)
    • Kebutuhan kepala sekolah pada setiap daerah yang dilihat dari angka kepala sekolah yang akan pensiun pada periode 2020-2024
    • Daerah yang memiliki akses internet
    • Daerah Non Daerah Tertinggal karena pada masa pandemi covid-19, program pendidikan akan dilakukan secara virtual maupun daring (online)

    • Mewakili dari 6 region di Indonesia (Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Papua dan Maluku)
    • Kebutuhan kepala sekolah pada setiap daerah yang dilihat dari angka kepala sekolah yang akan pensiun pada periode 2020-2024
    • Ketersediaan akses internet
    • Daerah Non Daerah Tertinggal karena pada masa pandemi covid-19, program pendidikan akan dilakukan secara virtual maupun daring (online)

    Program guru penggerak akan membuka pendaftaran program angkatan kempat sekitar bulan Maret 2021 dan angkatan kelima sekitar bulan Oktober 2021. Adapun daerah sasaran dan lini masa program angkatan berikutnya bisa dilihat pada laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/ pada bagian daerah sasaran.

    Kuota sasaran program guru penggerak tahun 2020-2024 sebanyak 405.900 orang dengan rincian sebagai berikut :

    No Tahun Kuota Program
    1 2020 2.800 peserta
    2 2021 13.100 peserta
    3 2022 35.000 peserta
    4 2023 95.000 peserta
    5 2024 260.000 peserta

    Guru dari kabupaten/kota yang belum menjadi daerah sasaran setiap angkatan tidak bisa mendaftar. Semua kabupaten/kota akan diberikan kesempatan pada jadwal angkatan selanjutnya. Adapun daerah sasaran dan lini masa setiap angkatan bisa dilihat pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/detil-program/ pada tombol “Daerah Sasaran GP”

    Setiap tahun akan dibuka tiga angkatan program pendidikan guru penggerak. Adapun daerah sasaran program angkatan berikutnya dapat dilihat pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/detil-program/ pada tombol “Daerah Sasaran GP”

    Pelaksanaan Program Guru Penggerak tidak dipungut biaya atau gratis. Jika ada oknum yang mengatasnamakan panitia pelaksana program pendidikan guru penggerak yang memungut biaya, Anda dapat melaporkan kejadian ini melalui email guru.penggerak@kemdikbud.go.id

    Untuk menjadi guru penggerak, guru harus lulus seleksi tahap 1 (CV, Esai, Tes Bakat Skolastik)) dan tahap 2 (Simulasi Mengajar dan Wawancara) dan mengikuti pendidikan guru penggerak selama sembilan (9) bulan.

    Mulai di angkatan ke-5, PGP dirancang sebagai program penyiapan calon kepala sekolah. Untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan kepala sekolah di seluruh Indonesia, maka PGP disesuaikan dengan periode waktu pendidikan yang lebih singkat dan efektif, namun tetap menjaga kualitas lulusan Guru Penggerak.

    Daerah Sasaran Untuk Angkatan 5 sebanyak 166 kab/kota, untuk melihat semua daerah lebih detil silahkan klik tombol disamping Daerah Sasaran Angkatan 5

    8.000 Guru Penggerak

    Daerah Sasaran Untuk Angkatan 6 sebanyak 156 kab/kota, untuk melihat semua daerah lebih detil silahkan klik tombol disamping Daerah Sasaran Angkatan 6

    8.000 Guru Penggerak

    Daerah Sasaran Untuk Angkatan 7 sebanyak 446 kab/kota, untuk melihat semua daerah lebih detil silahkan klik tombol disamping Daerah Sasaran Angkatan 7

    20.000 Guru Penggerak

    Boleh. Cara pindah pendaftaran bisa men-klik tombol lingkaran kecil profil (foto) dipojok kanan atas, kemudian klik "reset pendaftaran".

    Jika berkas pendaftaran sudah dikirim, batalkan pengiriman berkas melalui "klik disini" yang berada pada dibawah tulisan berkas terkirim. Kemudian klik batalkan pengiriman berkas. Setelah dibatalkan, klik tombol lingkaran kecil profil (foto) dipojok kanan atas, kemudian klik "reset pendaftaran"

    Program Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 9 bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama pelaksanaan program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.

    Guru dapat meningkatkan kompetensi sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid. Selama pelaksanaan program, guru akan dibimbing oleh instruktur, fasilitator, dan Pengajar Praktik profesional.

    Program guru penggerak akan diselenggarakan pada masing-masing daerah domisili calon guru penggerak. Setiap bulan akan diadakan Lokakarya Bersama di wilayah masing-masing. Tempat pelaksanaan Lokakarya akan disepakati secara bersama-sama dengan calon guru penggerak dan pengajar praktik (pendamping)

    Modul 1: Paradigma dan Visi Guru Penggerak

    Topik Pembelajaran

    • a. Refleksi Filosofi Pendidikan Indonesia - Ki Hajar Dewantara
    • b. Nilai-nilai dan peran Guru Penggerak
    • c. Visi Guru Penggerak
    • d. Membangun budaya positif di sekolah

    Modul 2: Praktik Pembelajaran yang Berpihak pada Murid

    Topik Pembelajaran

    • a. Pembelajaran berdiferensiasi
    • b. Pembelajaran emosional dan sosial
    • c. Coaching

    Modul 3: Pemimpin Pembelajaran dalam Pengembangan Sekolah

    Topik Pembelajaran

    • a. Pengambilan keputusan sebagai pemimpin pembelajaran
    • b. Pemimpin dalam pengelolaan sumber daya
    • c. Pengelolaan program sekolah yang berdampak pada murid

    Konferensi: Selebrasi, Refleksi, Kolaborasi dan Aksi

    Topik Pembelajaran

    • a. Menjadi fasilitator kelompok dan fasilitator perubahan
    • b. Mengevaluasi proses mentoring bersama mentor
    • c. Mempersiapkan rencana berbagi praktik baik

    Calon guru penggerak yang lolos seleksi akan mendapatkan:

    • Pendidikan dan pendampingan selama 9 bulan
    • Sertifikat Guru Penggerak
    • Selama pendidikan dan pendampingan mendapatkan bantuan paket data untuk pelatihan daring (online)
    • Selama lokakarya ada bantuan transportasi, konsumsi dan akomodasi*

    *) Syarat dan ketentuan berlaku

    Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 9 bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama pelaksanaan program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.

    Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.

    Proses pendidikan meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 9 bulan bagi calon Guru Penggerak. Pelatihan daring dilaksanakan dengan perpaduan moda sinkron (pertemuan virtual) dan asinkron (mengakses materi atau mengerjakan tugas secara mandiri).

    Lokakarya dilakukan satu kali setiap bulan di wilayah masing-masing, dengan dipandu oleh Pengajar Praktik. Topik lokakarya diselaraskan dengan pelatihan daring, sementara pada lokakarya ke-7 ada kegiatan berbagi praktik baik dengan mengundang para pemangku kepentingan di bidang pendidikan daerah tersebut.

    Seminggu sebelum lokakarya, Pengajar Praktik akan berkunjung ke sekolah calon Guru Penggerak. Pendampingan individu ini bertujuan untuk membantu Calon Guru Penggerak menerapkan hasil pembelajaran daring dan lokakarya, serta berdialog untuk merefleksikan proses kemajuan yang telah dijalani.

    Selain calon Guru Penggerak yang bertindak sebagai peserta program, ada juga fasilitator, instruktur, Pengajar Praktik, dan narasumber eselon.

    Fasilitator berperan dalam membantu proses pelatihan daring, meliputi monitor kemajuan peserta; memandu proses diskusi; menyimak presentasi kelompok; serta menilai penugasan individu dan kelompok.

    Instruktur bertemu dengan peserta secara virtual satu kali dalam setiap modulnya selama 2 JP. Dalam sesi ini, instruktur akan memaparkan materi lanjutan atau mengadakan forum tanya jawab untuk mengonfirmasi pemahaman peserta.

    Pengajar Praktik berperan dalam melakukan pendampingan individu dan pendampingan kelompok. Pendampingan individu berupa kunjungan ke sekolah calon Guru Penggerak dan pendampingan individu berupa lokakarya bulanan.

    Narasumber eselon berperan dalam menyampaikan paparan kebijakan terkait Program Pendidikan Guru Penggerak. Paparan ini disampaikan satu kali pada pembukaan program di setiap angkatannya

    Keseluruhan proses pembelajaran Pendidikan Guru Penggerak berlangsung selama 306 jam pelajaran (JP), yang dijalankan dalam kurun waktu 9 bulan. Alokasi waktu tersebut terdiri dari paparan kebijakan 4 JP, pelatihan daring 180 JP, lokakarya 80 JP, pendampingan individu 36 JP, serta evaluasi program 6 JP.

    Satu JP terdiri dari 45 menit.

    Tahapan asinkron pada pelatihan daring memungkinkan calon Guru Penggerak untuk mengunduh materi berupa bacaan atau materi audio visual lainnya, sehingga dapat diakses lagi tanpa jaringan internet. Sementara itu, jika pada tahapan sinkron terdapat kendala jaringan, maka dapat disepakati dengan fasilitator dan calon Guru Penggerak lainnya untuk penjadwalan ulang aktivitas daring.

    Jumlah minimal pelaksanaan Program Guru Penggerak pada kabupaten/kota yaitu ada 22 Calon Guru Penggerak (CGP) dan tersedia Pengajar Praktik (PP) minimal 4 orang.

    Jika sasaran kurang dari 22 CGP dan juga kurang dari 4 PP, pelaksanaan PGP pada daerah dimaksud ditangguhkan pada angkatan berikutnya atau dialihkan menjadi PGP daerah khusus (dikaji terlebih dahulu daerahnya)

    Guru yang boleh mengikuti program pendidikan guru penggerak memiliki

      a.Kriteria umum
      • Guru jenjang TK, SD, dan SMP, SMA
      • Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta
      • Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
      • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
      • Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun
      • Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
      • Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak
      • Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.
      b.Kriteria seleksi
      • Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid
      • Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan
      • Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok
      • Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi
      • Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri
      • Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.
      • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain
      • Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik

    Calon guru penggerak diharapkan sudah memiliki pengalaman mengajar dan telah menerapkan pembelajaran aktif yang berorientasi pada murid. Sedangkan sisa masa kerja 10 tahun untuk memastikan bahwa guru penggerak memiliki waktu yang cukup untuk mengimplementasikan kemampuan yang didapatkan pada Program Pendidikan Guru Penggerak serta dapat menjalankan peran sebagai Guru Penggerak di sekolah maupun di wilayahnya.

    Informasi tentang lini masa Program Guru Penggerak bisa dilihat pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/

    Para peserta seleksi harus memastikan hal-hal berikut sebelum mengikuti seleksi daring calon peserta program pendidikan guru penggerak:

    • Membaca semua informasi yang ada pada laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/
    • Mengunduh surat rekomendasi dan surat dukungan
    • Dapat mengakses internet dengan kecepatan baik.
    • Berusaha mempersiapkan sambungan internet cadangan.
    • Dapat mengikuti seleksi daring dengan menggunakan laptop/komputer yang dilengkapi dengan fitur camera video. Telepon pintar (smartphone) tidak disarankan digunakan untuk proses seleksi daring.
    • Jika diperlukan dapat menyiapkan peralatan yang memadai untuk melakukan konferensi video, seperti pelantang telinga (handsfree/headset).

    Ada 2 (dua) tahap seleksi Calon Guru Penggerak:

    1. Tahap 1

    • Registrasi: peserta seleksi akan mengisi daftar riwayat hidup sesuai dengan pertanyaan yang diberikan, mengunggah tiga dokumen pendukung (dalam format PDF): KTP, Surat dukungan dari Kepala Sekolah, dan Surat referensi/rekomendasi dari atasan/teman sejawat/komunitas/organisasi. Peserta memiliki waktu sampai pendaftaran ditutup (7 November) untuk menyelesaikan tahap ini terhitung setelah menekan tombol “Mulai Pengerjaan”. Peserta direkomendasikan untuk menyiapkan dokumen tersebut sebelum melakukan proses registrasi.
    • Esai: peserta seleksi akan menjawab 5 (lima) paket pertanyaan esai dan masing-masing paket pertanyaan memiliki 3 - 4 pertanyaan tambahan. Pertanyaan-pertanyaan yang diberikan akan berkisar pada pengalaman hidup peserta. Peserta akan diberikan waktu sampai pendaftaran ditutup (7 November)untuk menyelesaikan semua pertanyaan terhitung mulai setelah menekan tombol “Mulai Pengerjaan”
    • Tes Bakat Skolastik: peserta seleksi akan mengerjakan Tes Bakat Skolastik yang mencakup tes kemampuan verbal, kuantitatif, dan penalaran dalam waktu 85 menit. Pengerjaan tes ini akan terpisah dari tahapan pengerjaan butir a - c dan penjadwalan dalam mengerjakan tes ini akan diinformasikan melalui surel/e-mail peserta seleksi. Jadwal dan waktu pengerjaan tes tidak dapat diubah oleh peserta tes

    2. Tahap 2

    Peserta seleksi yang lolos di tahap 1 akan diundang mengikuti seleksi tahap 2 yang terdiri dari:

    • Simulasi mengajar: peserta akan menerima sebuah instruksi melalui surel untuk mengajar sebuah materi sesuai jenjang yang diampu paling lambat dua hari sebelum jadwal seleksi Simulasi mengajar beserta tautan untuk konferensi video. Pada jadwal yang telah ditetapkan, peserta akan diundang oleh tim seleksi untuk melakukan simulasi mengajar selama 5 - 8 menit dengan menggunakan fasilitas konferensi video. Tidak akan ada murid yang dilibatkan dalam simulasi mengajar dan peserta akan mengajar seakan-akan memiliki beberapa murid. Tim seleksi tidak akan memberikan umpan balik setelah sesi simulasi mengajar
    • Wawancara: peserta akan menerima jadwal undangan wawancara yang disertai tautan untuk konferensi video dengan tim seleksi. Wawancara akan berlangsung sebanyak dua kali dengan durasi satu jam untuk setiap sesi wawancara. Peserta diharapkan dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh pewawancara.

    Jika guru belum memiliki NUPTK namun sudah memiliki akun pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tetap bisa mendaftar.

    Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dapat mendaftarkan diri sebagai Pengajar Praktik Pendidikan Guru Penggerak. Informasi pendaftaran Pengajar Praktik bisa diakses pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/detil-program/ pada halaman Seleksi Tim Pendukung dan pada halaman Pengajar Praktik

    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan surat permohonan dukungan kepada Gubernur/ Bupati/ Walikota untuk mengajak dan mendorong guru terbaik di wilayahnya untuk mendaftarkan diri pada Program Pendidikan Guru Penggerak.

    Guru di bawah naungan Kementerian Agama belum bisa mendaftarkan diri pada program pendidikan guru penggerak. Program difokuskan pada guru yang berada dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

    Rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) angkatan 7 terbuka bagi guru jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB pada 446 wilayah kabupaten/kota yang memenuhi syarat (lihat surat rekrutmen CGP angkatan 7)

    Guru yang telah mengikuti program pendidikan guru penggerak dan telah dinyatakan lulus dapat membagikan ilmu, pengalaman, dan keterampilannya kepada guru lain baik di sekolah masing-masing maupun sekolah lain. Dalam membagikan ilmu, pengalaman, dan keterampilannya, guru penggerak tidak diberi patokan seberapa banyak dan luas cakupan jumlah guru yang diharapkan diimbaskan, namun Kemendikbud mendorong agar guru penggerak dapat melaksanakan perannya sebaik mungkin dalam menggerakkan komunitas belajar guru dan menjadi rekan guru dalam pengembangan pembelajaran yang berpusat pada murid.

    Setelah melaksanakan program pendidikan guru penggerak selama sembilan bulan guru dapat menjadi guru penggerak dan menjalankan perannya di sekolah dan wilayahnya masing-masing. Guru tidak mendapatkan dana dalam melakukan pengimbasan atau membagikan ilmu, keterampilan, dan pengalamannya setelah mengikuti dan lulus program pendidikan guru penggerak

    Pendidikan guru penggerak fokus pada kepemimpinan pembelajaran dan kepemimpinan murid. Program bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dan menjadikan guru sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid. Sedangkan Pengembangan kompetensi pembelajaran (PKP) merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi murid melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi.

    Program Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 9 bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama pelaksanaan program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.

    Informasi detail tentang Program Guru Penggerak dapat diakses pada laman
    https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/

    Sedangkan program Organisasi Penggerak adalah program pemberdayaan masyarakat secara masif melalui dukungan pemerintah untuk peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah berdasarkan model-model pelatihan yang sudah terbukti efektif dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar siswa. Pelaksanaan Program Organisasi Penggerak dilakukan dengan melibatkan sejumlah Organisasi Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, terutama organisasi-organisasi yang sudah memiliki rekam jejak yang baik dalam implementasi program pelatihan guru dan kepala sekolah, dengan tujuan meningkatnya kemampuan profesional para pendidik dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar siswa.

    Informasi tentang Program Organisasi Penggerak terdapat pada laman
    https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/organisasipenggerak/

    Jika lulus seleksi dan telah mengikuti program pendidikan guru penggerak, guru hanya boleh mengikuti program sebanyak satu kali. Namun jika belum lulus seleksi, guru masih bisa mendaftar pada angkatan berikutnya.

    Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan merupakan salah satu program untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi profesi guru dalam jabatan dan diselenggarakan oleh LPTK, sedangkan Program Pendidikan Guru Penggerak adalah pendidikan guru dalam jabatan yang berfokus pada pemimpin pembelajaran untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid dan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

    Pemerintah daerah dapat mengirimkan surat resmi terkait komitmen dan permohonan untuk menjadi daerah sasaran Program Pendidikan Guru Penggerak dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD) masing-masing melalui email guru.penggerak@kemdikbud.go.id

    Yayasan dapat mengirimkan surat resmi terkait komitmen dan permohonan untuk menjadi sasaran Program Pendidikan Guru Penggerak dengan biaya mandiri dari yayasan melalui email guru.penggerak@kemdikbud.go.id

    Ya, laptop/komputer dan ketersediaan akses internet disediakan secara mandiri oleh calon guru penggerak. Fasilitas ini sangat dibutuhkan selama Program Pendidikan Guru Penggerak.

    Calon guru penggerak wajib mengusahakan laptop/ komputer dan ketersediaan jaringan internet secara mandiri. Kemendikbud akan memberikan bantuan paket data internet untuk pelaksanaan pendidikan guru penggerak.

    Tim seleksi PGP akan menginformasikan kelulusan pada tiap tahap seleksi melalui surel masing-masing peserta seleksi. Peserta diharapkan memasukkan alamat surel yang benar dan memeriksa kotak masuk surel secara berkala, ini termasuk memeriksa kotak SPAM. Setiap tahapan seleksi akan diberitahukan melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/

    Anda bisa menghubungi admin SIM-PKB Dinas Pendidikan Provinsi untuk jenjang Pendidikan SMA dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk jenjang pendidikan TK, SD, dan SMP.

    Pastikan Anda terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah dan pastikan Dapodik Sekolah sudah sinkron dengan Dapodik Pusat. Jika Dapodik sekolah belum sinkron dengan Dapodik Pusat, silahkan hubungi operator Dapodik sekolah. Setelah Dapodik sekolah sinkron dengan Dapodik Pusat, tunggu 2x24 jam untuk mendapatkan akun SIM-PKB. Cari dan aktivasi akun SIM-PKB Anda melalui laman gtk.belajar.kemdikbud.go.id/akun/ptk.

    Pastikan dokumen-dokumen yang diminta sesuai dengan format (pdf) dan ukuran yang dipersyaratkan sesuai informasi yang ada pada laman

    Setiap calon peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi diharapkan berkomitmen penuh untuk melaksanakan seluruh rangkaian Pendidikan Guru Penggerak dan berkomitmen kuat menjalankan peran sebagai guru penggerak setelah program selesai. Namun jika karena sesuatu hal, Calon Guru Penggerak tidak dapat melanjutkan program dengan alasan yang mendasar dan tidak ada solusi yang dapat ditempuh kecuali mengundurkan diri dari program, maka yang bersangkutan dapat mengundurkan diri dengan membuat surat pernyataan pengunduran diri secara tertulis yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan ditembuskan Kepala Dinas Pendidikan terkait.

    Guru hanya bisa mengambil satu peran dalam program Guru Penggerak. Guru harus memilih mendaftar sebagai peserta atau pengajar praktik. Rekomendasi kami guru dapat melihat kriteria dan kompetensi yang diharapkan pada peserta atau pengajar praktik

    Surat rekomendasi dan surat dukungan kepada calon guru penggerak dapat diunduh melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/unduhan/

    Anda dapat melanjutkan kembali data yang sudah dikerjakan pada proses sebelumnya. Jawaban Anda sebelumnya masih tersimpan dalam sistem. Setelah selesai melengkapi CV pastikan Anda mengirimkan CV tersebut dan melanjutkan proses pada tahap isi Esai.

    Dinas sudah bisa melihat progres pendaftar dari kab/kota dan provinsi masing-masing melalui Admin/Operator Dinas Pendidikan dengan Login ke BI SIM PKB Guru penggerak pada laman https://laporan-gtk.belajar.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIM PKB Dinas Pendidikan atau akun Group Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi

    Tes Bakat Skolastik (TBS) merupakan alat tes yang digunakan untuk memprediksi kemampuan seseorang jika diberikan kesempatan untuk melanjutkan belajar ke jenjang yang lebih tinggi atau pada situasi yang baru.

    Tes Bakat Skolastik terdiri dari

    • Subtes Verbal : 30 soal
    • Subtes Kuantitatif : 20 soal
    • Subtes Penalaran : 21 soal

    Total durasi pelaksanaan TBS adalah 85 menit dengan alokasi pengerjaan soal tes

    • Subtes Verbal : 20 menit
    • Subtes Kuantitatif : 40 menit
    • Subtes Penalaran : 25 menit

    Jika jaringan internet atau listrik Anda dapat digunakan kembali pada waktu TBS, Anda masih bisa melanjutkan pengerjaan TBS dengan waktu yang tersisa.

    Jika jaringan internet atau listrik Anda dapat digunakan kembali saat pelaksanaan TBS telah selesai. Anda akan diberikan kesempatan untuk mengulangi Tes Bakat Skolastik.

    Informasi akan disampaikan melalui laman dasboard peserta https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/ dan akun SIM PKB masing-masing.

    Peserta yang hendak melaksanakan TBS akan diberi kesempatan untuk melakukan Uji Coba Tes Bakat Skolastik. Peserta TBS bisa melakukan uji coba lebih dari satu kali. Uji coba kedua dan selanjutnya dapat dilaksanakan dengan jeda waktu 60 menit dari uji coba pertama/ uji coba sebelumnya.

    Informasi uji coba TBS akan disampaikan melalui laman dasboard peserta https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/d dan akun SIM PKB masing-masing.

    Jika peserta memiliki kondisi atau situasi berikut

    • Sakit
    • Keluarga meninggal
    • Kecelakaan
    • Pernikahan keluarga inti
    • Bencana alam

    Peserta masih diberikan kesempatan untuk mengikuti TBS selanjutnya. Anda diberi kesempatan untuk mengulangi Tes Bakat Skolastik.

    Informasi akan disampaikan melalui laman dasboard peserta https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/ dan akun SIM PKB masing-masing.

    * Catatan : akan muncul setelah tanggal 3 Agustus 2020

    Peserta diharapkan mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti pelaksanaan TBS sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan.

    Peserta masih bisa diberikan kesempatan untuk mengikuti TBS jika pelaksanaan TBS masih pada proses pengerjaan soal Verbal. Jika sudah melebihi proses waktu pengerjaan soal Verbal (lebih dari 15 menit), maka Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti TBS atau dengan kata lain Peserta hanya diberikan toleransi keterlambatan 15 menit.

    No Waktu Batas Keterlambatan Konsekuensi
    1 08.30 WIB maksimal 15 menit Peserta hanya memiliki waktu 10 menit untuk membaca petunjuk umum dan khusus serta mengerjakan subtes verbal
    2 09.30 WITA maksimal 15 menit
    3 10.30 WIT maksimal 15 menit

    Jawaban yang Anda kerjakan pada setiap subtes, baik yang selesai maupun yang tidak selesai akan tersimpan secara otomatis di dalam sistem. Jawaban Anda akan tetap dinilai oleh sistem.

    Nilai TBS pertama akan diambil sebagai nilai final TBS

    Nilai TBS akan diambil dari nilai terbaik diantara dua nilai TBS

    Peserta diharapkan memastikan jaringan internet dalam kondisi baik dan hadir 15 menit sebelum tes dimulai. Peserta yang terlambat lebih dari 20 menit tidak dapat mengikuti TBS karena tes akan dilakukan secara serentak. Semua jawaban yang Bapak/Ibu kerjakan, baik jawaban yang sudah selesai maupun jawaban belum selesai sudah terekam dalam sistem

    Kami sampaikan kepada Bapak/Ibu yang ingin mengulang TBS karena mengalami kendala teknis saat pelaksanaan, kami berikan kesempatan untuk mengikuti TBS Susulan.

    Pengumuman hasil tahap 1 ( Curriculum Vitae , Esai, dan TBS ) akan disampaikan lebih lanjut melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/ dan akun SIM-PKB masing-masing.

    Bapak/Ibu bisa memeriksa jaringan internet dan me-refresh laman TBS yang sedang dibuka.

    Bapak Ibu dapat mengikuti Tes TBS Ulang, namun jika tidak mengikuti juga tidak apa-apa

    Bagi yang mengikuti TBS 2 (dua) kali, maka nilai TBS Bapak/Ibu akan diambil dari skor TBS terbaik.

    Jadwal TBS Susulan Ulang tidak bisa diubah, Bapak/Ibu harus mengikuti jadwal atau sesi yang sudah disediakan dalam sistem.

    Bapak/Ibu bisa memperbaharui laman (merefresh laman) TBS dan melihat kembali jaringan atau koneksi internet.

0 komentar:

Posting Komentar

TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA

SAMISANOV Menjelajah Negeri