Selasa, 15 Maret 2022

PENGAJAR PRAKTIK DAN FASILISATOR

Pengajar Praktik

    Pengajar Praktik adalah orang yang mendampingi (mentor/coach) peserta menjalankan perannya sebagai calon guru penggerak, khususnya pada saat pelatihan selama 9 bulan. Pengajar Praktik akan diundang sebagai instruktur tamu pada proses pendampingan.

    Guru berpengalaman (Guru Ahli), Kepala Sekolah, Akademisi, Praktisi, Konsultan Pendidikan pada masing-masing daerah sasaran (kabupaten/kota) setiap angkatan Program Guru Penggerak

    Kriteria Umum
    • Guru, kepala sekolah, pengawas sekolah atau akademisi/praktisi/konsultan pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership)
    • Mendapat izin dari pimpinan/ atasan tempat bekerja. Jika merupakan praktisi/konsultan individu (tidak perlu surat izin)
    • Bersedia mendampingi peserta selama proses pelatihan dan pendampingan selama 9 bulan
    Kriteria Khusus
      Guru
    • Memiliki pengalaman mengajar minimal 10 tahun
    • Memiliki masa sisa pensiun 2 tahun
    • Pernah menjabat sebagai pemimpin pendidikan baik di sekolah maupun di luar sekolah (mantan Kepala Sekolah, wakil kepala sekolah, koordinator mata pelajaran, dsb) atau pengurus inti di organisasi lain luar sekolah (Organisasi profesi, MGMP/KKG, Komunitas Guru, Kepramukaan, Organisasi Masyarakat, dsb)
      Kepala Sekolah
    • Memiliki masa sisa pensiun 2 tahun
    • Memiliki pengalaman mengajar minimal 10 tahun
    • Memiliki pengalaman mentoring kepada guru
      Praktisi/Akademisi/Konsultan
    • Memiliki pengalaman mengajar atau mendampingi sekolah minimal 10 tahun
    • Memiliki pengalaman melakukan coaching dan mentoring kepada Guru atau Kepala Sekolah terkait peningkatan kompetensi Guru/Kepala Sekolah dan pengembangan sekolah

    • Memfasilitasi lokakarya pada setiap bulan
    • Berbagi praktik baik dengan calon guru penggerak
    • Mengevaluasi dan memberi umpan balik calon guru penggerak
    • Memfasilitasi proses refleksi dan rencana tindak lanjut untuk peserta saat masa daring
    • Membuat laporan capaian perkembangan calon guru penggerak

    • Menguasai teknik dan keterampilan mentoring dan coaching
    • Menyusun rencana pendampingan
    • Membuat kesepakatan dengan calon guru penggerak
    • Membuat jadwal pendampingan
    • Memiliki komitmen untuk memenuhi tenggat waktu
    • Mengevaluasi dan memberi umpan balik calon guru penggerak
    • Berkomunikasi dengan efektif
    • Memiliki kemampuan andragogi

    Lini masa dan tahapan seleksi Program Guru Penggerak Angkatan 2

    No Kegiatan Waktu
    1 Informasi rekrutmen calon peserta program guru penggerak 9 Oktober – 6 November 2020
    2 Pendaftaran dan Seleksi tahap 1 : Registrasi, Pengisian Biodata (CV), Esai, Unggah dokumen 20 Oktober – 12 November 2020
    3 Verifikasi dan Validasi data pendaftaran 12 – 20 November 2020
    4 Penilaian Seleksi Tahap 1 23 November – 4 Desember 2020
    5 Pengumuman hasil seleksi tahap 1 dan penjadwalan seleksi tahap 2. 10 Desember 2020
    6 Seleksi tahap 2 : Studi Kasus 14 – 16 Desember 2020
    7 Seleksi tahap 2 : Simulasi Mengajar dan Wawancara 5 Januari – 25 Januari 2021
    8 Pengumuman hasil seleksi tahap 2 29 Januari 2021
    9 Pembekalan Pengajar Praktik 2 April 2021 – 27 November 2021
    10 Pengumuman calon Pengajar Praktik program guru penggerak 20 Maret 2021
    11 Pendidikan Guru Penggerak 2 April 2021 – 27 November 2021

    Catatan

    Perubahan jadwal akan diumumkan melalui laman pendaftaran https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/detil-program/

    Wilayah Sumatra

    Kota Bandar Lampung, Kota Jambi, Kab. Bengkalis, Kab. Simalungun, Kota Medan, Kab. Lampung Tengah, Kab. Lampung Timur, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Pesawaran, Kab. Lahat, Kab. Aceh Utara, Kab. Deli Serdang

    Wilayah Jawa

    Kota Surabaya, Kab. Kebumen, Kab. Purworejo, Kab. Bandung, Kab. Malang, Kab. Tasikmalaya, Kab. Cianjur, Kab. Pandeglang, Kab. Majalengka, Kab. Lebak, Kab. Bekasi, Kab. Bogor, Kab. Cirebon, Kab. Garut, Kab. Banyumas, Kab. Brebes, Kab. Cilacap, Kab. Temanggung, Kota Malang

    Wilayah Kalimantan

    Kota Banjarmasin, Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kab. Kutai Kartanegara, Kab. Sambas, Kab. Banjar, Kab. Hulu Sungai Tengah, Kab. Kayong Utara, Kab. Bengkayang

    Wilayah Sulawesi

    Kab. Bulukumba, Kab. Soppeng, Kota Palu, Kota Makassar, Kab. Gowa, Kab. Banggai, Kab. Gorontalo, Kab. Jeneponto, Kab. Takalar

    Wilayah Bali dan Nusa Tenggara

    Kab. Gianyar, Kab. Sumbawa Barat, Kab. Buleleng, Kab. Tabanan, Kab. Sumbawa, Kab. Flores Timur, Kab. Lombok Barat, Kab. Lombok Tengah, Kab. Dompu, Kab. Badung, Kota Denpasar, Kab. Bima, Kab. Lombok Timur

    Wilayah Papua dan Maluku

    Kab. Kepulauan Morotai, Kab. Halmahera Utara, Kab. Manokwari, Kota Ternate, Kab. Mimika, Kota Tidore Kepulauan, Kab. Buru, Kab. Seram Bagian Barat, Kab. Sorong, Kab. Maluku Tenggara, Kota Ambon, Kota Tual

    Wilayah Sumatra

    Kab. Batubara, Kab. Labuhanbatu, Kab. Kuantan Singingi, Kab. Lampung Selatan, Kab. Kampar, Kab. Lampung Utara, Kab. Tapanuli Utara, Kab. Muara Enim, Kab. Ogan Ilir, Kab. Bireuen, Kab. Aceh Timur

    Wilayah Jawa

    Kab. Karawang, Kab. Bantul, Kab. Sleman, Kab. Sukabumi, Kab. Klaten, Kab. Jember, Kab. Banyuwangi, Kab. Subang, Kab. Tangerang, Kab. Kuningan

    Wilayah Kalimantan

    Kota Banjarbaru, Kab. Barito Selatan, Kota Bontang, Kab. Hulu Sungai Selatan, Kab. Hulu Sungai Utara, Kab. Barito Kuala, Kab. Tana Tidung, Kab. Ketapang, Kab. Barito Utara

    Wilayah Sulawesi

    Kab. Pangkajene Kepulauan, Kab. Kepulauan Selayar, Kota Tomohon, Kota Manado, Kab. Poso, Kab. Sidenreng Rappang, Kab. Majene, Kab. Mamuju Kab. Buol

    Wilayah Bali dan Nusa Tenggara

    Kota Mataram, Kab. Jembrana, Kab. Manggarai, Kota Kupang, Kab. Ngada, Kab. Klungkung, Kab. Bangli, Kab. Nagekeo, Kota Bima

    Wilayah Papua dan Maluku

    Kab. Halmahera Timur, Kab. Merauke, Kab. Raja Ampat, Kab. Halmahera Selatan, Kab. Sorong Selatan, Kab. Halmahera Barat, Kab. Pulau Taliabu, Kab. Jayapura

    Wilayah Sumatra

    Kab. Tanah Datar, Kab. Samosir, Kota Pematangsiantar, Kota Batam, Kota Tebing Tinggi, Kab. Belitung Timur, Kab. Belitung, Kota Pangkalpinang, Kab. Asahan, Kab. Padang Pariaman, Kab. Ogan Komering Ulu Timur, Kab. Ogan Komering Ilir, Kab. Pringsewu, Kab. Banyuasin, Kab. Limapuluh Kota, Kab. Solok, Kab. Pesisir Selatan, Kab. Tapanuli Tengah, Kab. Agam, Kab. Karo, Kab. Mandailing Natal, Kab. Tapanuli Selatan, Kab. Kerinci, Kab. Humbang Hasundutan, Kab. Way Kanan, Kab. Toba Samosir, Kab. Dairi, Kab. Aceh Besar, Kab. Aceh Selatan, Kab. Aceh Barat, Kab. Ogan Komering Ulu Selatan, Kab. Nagan Raya, Kab. Seluma, Kab. Padang Lawas, Kota Padang, Kota Pekanbaru, Kab. Deli Serdang, Kota Palembang, Kab. Langkat, Kab. Tanggamus, Kab. Aceh Utara

    Wilayah Jawa

    Kota Semarang, Kab. Magelang, Kota Surakarta, Kota Bogor, Kota Tangerang Selatan, Kab. Wonogiri, Kab. Blitar, Kab. Kediri, Kab. Sidoarjo, Kab. Boyolali, Kab. Ciamis, Kab. Sragen, Kab. Pati, Kab. Tegal, Kab. Grobogan, Kab. Tulungagung, Kab. Bandung Barat, Kab. Nganjuk, Kab. Karanganyar, Kota Bandung, Kab. Sukoharjo, Kab. Ponorogo, Kab. Magetan, Kab. Pasuruan, Kab. Indramayu, Kab. Serang, Kab. Probolinggo, Kab. Bangkalan, Kab. Bondowoso, Kota Malang, Kab. Temanggung, Kab. Bogor, Kab. Cilacap, Kab. Garut, Kab. Brebes, Kab. Cirebon

    Wilayah Kalimantan

    Kota Tarakan, Kab. Mahakam Ulu, Kab. Sintang, Kab. Kotabaru, Kab. Pulang Pisau, Kab. Kutai Barat, Kab. Kotawaringin Timur, Kota Palangka Raya, Kab. Balangan, Kab. Barito Timur, Kab. Kotawaringin Barat, Kab. Paser, Kab. Melawi, Kab. Kapuas Hulu, Kota Pontianak, Kab. Kapuas, Kab. Tabalong, Kab. Kubu Raya, Kab. Sanggau, Kab. Landak

    Wilayah Sulawesi

    Kab. Muna Barat, Kab. Bombana, Kab. Banggai Laut, Kab. Minahasa Selatan, Kab. Konawe, Kab. Barru, Kab. Kepulauan Sangihe, Kab. Tana Toraja, Kab. Konawe Selatan, Kab. Sinjai, Kab. Muna, Kab. Minahasa Tenggara, Kab. Morowali, Kota Kotamobagu, Kab. Banggai Kepulauan, Kab. Kepulauan Talaud, Kab. Bone, Kab. Wajo, Kab. Minahasa, Kab. Polewali Mandar

    Wilayah Bali dan Nusa Tenggara

    Kab. Timor Tengah Selatan, Kab. Manggarai Timur, Kab. Alor, Kab. Malaka, Kab. Sumba Barat Daya, Kab. Lembata, Kab. Rote Ndao, Kab. Lombok Utara, Kab. Sumba Tengah, Kab. Sabu Raijua, Kab. Kupang, Kab. Sumba Timur, Kab. Belu, Kab. Sumba Barat, Kab. Badung, Kota Denpasar, Kab. Lombok Timur, Kab. Karangasem, Kab. Sikka, Kab. Bima

    Wilayah Papua dan Maluku

    Kab. Seram Bagian Timur, Kab. Buru Selatan, Kab. Fakfak, Kab. Kepulauan Sula, Kab. Paniai, Kab. Halmahera Tengah, Kab. Maluku Barat Daya, Kab. Maluku Tenggara Barat, Kab. Nabire, Kab. Kaimana, Kab. Jayawijaya, Kab. Asmat, Kab. Lanny Jaya, Kab. Tambrauw, Kab. Kepulauan Aru, Kab. Mappi, Kab. Keerom, Kab. Maluku Tengah, Kota Ambon, Kab. Biak Numfor, Kab. Maluku Tenggara, Kab. Kepulauan Yapen, Kota Tual

    • Mengisi biodata pada laman
    • Mengunggah salinan ijazah dan transkrip nilai terakhir
    • Mengunggah surat keterangan pengalaman mengajar dan/atau melatih minimal 5 tahun (sesuai format)
    • Mengunggah surat pernyataan komitmen sebagai Pengajar Praktik (sesuai format)
    • Mengunggah surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format)
    • Mengunggah surat referensi/rekomendasi dari atasan/teman sejawat/komunitas/ organisasi (sesuai format)
    • Mengunggah dokumen kegiatan belajar (sesuai format) untuk guru
    • Mengunggah pengalaman sebagai penggerak dan pemimpin komunitas guru, kepala sekolah, atau penggiat pendidikan (sesuai format)
    • Mengisi esai

    Informasi lengkap bisa mengunduh surat rekrutmen pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/unduhan/

    Bagi calon peserta yang berasal dari guru, kepala sekolah, pengawas sekolah pendaftaran dilakukan melalui simpkb dengan cara:

    • Mengakses dan login ke SIMPKB.
    • Membuka menu program Guru Penggerak dan melakukan Registrasi Pengajar Praktik Pendidikan Guru Penggerak.
    • Melengkapi portofolio, esai, dan unggah syarat berkas lainnya.
    • Melakukan ajuan sebagai calon Pengajar Praktik Guru Penggerak.
    • Mengikuti seleksi simulasi mengajar dan wawancara.

    Bagi calon peserta yang berasal dari praktisi pendidikan pendaftaran dilakukan dengan cara:

    • Mengakses portal Guru Penggerak.
    • Membuka menu Registrasi Pengajar Praktik Guru Penggerak. Aktivasi akun.
    • Melengkapi portofolio, esai dan unggah syarat berkas lainnya.
    • Melakukan ajuan sebagai calon Pengajar Praktik Guru Penggerak.
    • Mengikuti seleksi simulasi mengajar dan wawancara

    Informasi lengkap bisa mengunduh surat rekrutmen pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/unduhan/

    Pengajar praktik tidak perlu bahkan tidak boleh meninggalkan pekerjaan sebelumnya karena dari sisi waktu peran Pengajar Praktik selama program Pendidikan Guru Penggerak adalah paruh waktu. Dalam menjalankan perannya, Pengajar Praktik akan membuat kesepakatan waktu pendampingan dengan calon guru penggerak secara bersama-sama, sehingga waktu bisa disesuaikan dengan jadwal tugas/ pekerjaan Pengajar Praktik sebelumnya.

    Guru di bawah naungan Kementerian Agama belum bisa mendaftarkan diri sebagai Pengajar Praktik program guru penggerak. Program difokuskan pada guru yang berada dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

    Guru honorer yang memenuhi persyaratan boleh mendaftar sebagai calon Pengajar Praktik program pendidikan guru penggerak.

    Pengawas sekolah yang memenuhi persyaratan boleh mendaftar sebagai calon Pengajar Praktik program pendidikan guru penggerak.

    Jumlah pengajar praktik yang dibutuhkan pada angkatan pertama ini sebanyak 560 orang.

    Jumlah pengajar praktik yang dibutuhkan pada angkatan kedua ini sebanyak 628 orang.

    Pembukaan pendaftaran pengajar praktik program pendidikan guru penggerak pada angkatan kedua dibatasi pada 74 kabupaten/kota daerah sasaran.

    Bagi guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, akademisi/ praktisi/ konsultan yang berada diluar daerah sasaran bisa mendaftarkan diri pada Program Guru Penggerak Angkatan berikutnya.

    Informasi daerah sasaran dan lini masa pendaftaran tersedia pada laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/ pada halaman “Daerah Sasaran”

    Pengajar praktik akan mendampingi 5 orang calon guru penggerak selama 9 bulan. Setiap bulannya, Pengajar Praktik diharapkan melakukan pendampingan 4 JP/orang dan melakukan lokakarya 8 JP secara jarak jauh atau tatap muka menyesuaikan situasi pandemi, sehingga total jam per bulan adalah 28 JP (pendampingan 5x4 JP + lokakarta 8 JP).

    Dalam menjalankan perannya, Pengajar Praktik akan membuat kesepakatan waktu pendampingan dengan calon guru penggerak secara bersama-sama, sehingga waktu bisa disesuaikan dengan jadwal pekerjaan/tugas pokok Pengajar Praktik.

    Pekerjaan Pengajar Praktik bersifat profesional dengan kompensasi standar biaya umum pemerintah.

    Guru bisa mendaftar sebagai sebagai pengajar praktik. Namun guru tidak bisa mendaftar dua peran sekaligus. Harus memilih salah satu peran disesuaikan dengan kriteria yang disyaratkan.

    Guru dapat mendaftar sebagai guru penggerak atau Pengajar Praktik guru penggerak. Namun guru tidak bisa menjadi guru penggerak dan Pengajar Praktik dalam satu periode program.

    Kami informasikan bahwa pendaftaran

    • a. Pendamping guru penggerak sudah ditutup per 26 Juni 2020
    • b. Fasilitator guru penggerak sudah ditutup per 24 Juni 2020
    • c. Pengawas sebagai fasilitator guru penggerak sudah ditutup per 29 Juni 2020

    Jika Bapak/Ibu saat mendaftar belum melengkapi berkas dan belum mengirimkan ajuan (klik tombol kirim), Bapak/Ibu belum bisa mendaftarkan diri sebagai Pendamping/ Fasilitator Guru Penggerak

    Adapun pembukaan pendaftaran Guru Penggerak mulai tanggal 13 Juli 2020

Fasilitator

    Kriteria Umum

    • Widyaiswara LPMP, PPPPTK Matematika, PPPPTK PKn dan IPS, PPPPTK IPA, PPPPTK Bahasa, PPPPTK TK dan PLB, PPPPTK Penjas dan BK, LPPKS dan Pengawas Sekolah
    • Menguasai penggunaan Google Classroom dan atau LMS dari Kemdikbud
    • Mampu berkomunikasi dengan efektif baik secara luring maupun daring

    Kompetensi yang diharapkan

    • Menguasai penggunaan Google Classroom dan atau Kemdikbud LMS
    • Mampu berkomunikasi dengan efektif
    • Mau belajar hal baru
    • Mampu memberikan umpan balik (feedback) secara online
    • Mampu melakukan personalised coaching dan mentoring
    • Mampu memotivasi peserta selama program
    • Berkomitmen untuk memenuhi tenggat waktu (deadline)
    • Mampu melakukan fasilitasi kelas daring (online) serta membuka dan mempertahankan diskusi peserta

    Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada Seleksi Pengajar Praktik pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/g urupenggerak/detil-program/

    Peran Fasilitator

    • Mencatat perkembangan peserta selama pelatihan daring dan pendampingan
    • Mengumpulkan tugas-tugas peserta dan memberi umpan balik kepada peserta
    • Memberikan motivasi dan membantu peserta dalam menjalankan perannya
    • Memberikan umpan balik kepada instruktur untuk perbaikan sesi
    • Membangun refleksi kepada peserta

    • Seleksi tahap 1: administrasi dan esai
    • Pengumuman hasil seleksi tahap 1
    • Pengisian critical incident (peristiwa penting)
    • Seleksi tahap 2: wawancara
    • Pengisian survei fasilitator
    • Pengumuman calon fasilitator
    • Seleksi tahap 3:
      1. Mengikuti secara penuh pelatihan pembekalan fasilitator
      2. Tes pengetahuan dan keterampilan peran fasilitator
    • Pengumuman hasil penetapan fasilitator

    Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada Seleksi Fasilitator pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/detil-program/

    1. Calon fasilitator melakukan pendaftaran secara daring pada laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan memberikan isian pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:
      • Mengisi biodata dan survey diri pada laman;
      • Mengunggah salinan ijazah dan transkrip nilai pendidikan S2;
      • mengunggah surat keterangan pengalaman mengajar dan/atau melatih minimal 5 tahun (sesuai format);
      • mengunggah surat pernyataan komitmen sebagai fasilitator (sesuai format);
      • mengunggah surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format)
    2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan seleksi tahap 1 (administrasi dan essay) sesuai unggahan dan isian pada poin 4;
    3. Bagi calon fasilitator yang dinyatakan lolos seleksi tahap 1 akan dilanjutkan ke seleksi tahap 2 dengan cara mengisi survey karakter dan mengisi critical incident (peristiwa penting) untuk selanjutnya dijadwalkan proses wawancara jika diperlukan, kemudian mengisi survey fasilitasi.
    4. Calon fasilitator yang dinyatakan lulus tahap 2, akan mengikuti seleksi tahap 3 yaitu mengikuti pembekalan fasilitator selama 6 minggu.
    5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan dan mengumumkan calon fasilitator yang memenuhi syarat secara daring dan menyampaikan rekapitulasi kepada kepala PPPPTK, dan LPMP

    Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada Surat Seleksi Fasilitator pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/unduhan/

    Calon Fasilitator yang sudah lolos seleksi akan mendapat

    • Pelatihan dan pembekalan calon fasilitator
    • Sertifikat sebagai fasilitator
    • Selama pelatihan Pengajar Praktik mendapatkan bantuan paket data untuk pelatihan daring (online)

Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021

Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

    Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

    Dengan kebijakan ini diharapkan kepala sekolah dapat menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik serta proaktif dalam mengembangkan pendidik lain untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid, dan menjadi teladan serta agen transformasi ekosistem pendidikan di sekolah untuk mewujudkan profil pelajar pancasila.

    Persyaratan yang harus dipenuhi Guru untuk dapat ditugaskan sebagai Kepala Sekolah adalah sebagai berikut:

    1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
    2. memiliki sertifikat pendidik;
    3. memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
    4. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS;
    5. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ;
    6. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
    7. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
    8. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
    9. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    10. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
    11. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

    Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan ini kecuali sertifikat pendidik, memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS, dan memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

    Guru PPPK dengan jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama dapat ditugaskan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah selama memenuhi persyaratan pada peraturan ini.

    Pengangkatan calon Kepala Sekolah dilakukan oleh:

    1. pejabat pembina kepegawaian untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah; atau
    2. pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah.

    Jika jumlah guru yang memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Guru Penggerak tidak mencukupi kebutuhan, Pemerintah daerah dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak selama telah memenuhi persyarat lainnya yang disebutkan dalam peraturan ini. Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah ini dilakukan sampai dengan adanya Guru yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak, paling lama satu periode jabatan yaitu 4 (empat) tahun.

    Pemerintah Daerah dapat melakukan koordinasi antar Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sesuai kewenangannya.

    Jika jumlah guru yang memiliki sertifikat CKS atau GP tidak mencukupi kebutuhan, penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak selama telah memenuhi persyaratan lainnya yang disebutkan dalam peraturan ini. Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah ini dilakukan sampai dengan adanya Guru yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak. Jangka waktu penugasannya dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja, paling lama satu periode jabatan yaitu 4 (empat) tahun.

    Penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dapat melakukan koordinasi antar penyelenggara satuan pendidikan untuk memenuhi kebutuhan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

    Pemerintah daerah dapat memilih, menetapkan dan menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari unsur guru yang memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah maupun dari unsur Guru Penggerak selama memenuhi persyaratan/ketentuan lain yang disebutkan dalam peraturan ini berdasarkan hasil rekomendasi dari Tim Pertimbangan.

    Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan paling banyak 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun dengan setiap masa periode dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.

    Tidak. Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan administrasi pangkal yang sama paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 masa periode dengan jangka waktu 8 tahun. Jika Guru yang bersangkutan mendapat penilaian kinerja paling rendah “Baik”, tetap dapat ditugaskan sebagai Kepala Sekolah di satuan pendidikan yang lain paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun (2 masa periode).

    Pelaksanaan tugas Kepala Sekolah diperhitungkan sejak pengangkatan pertama kali sebagai Kepala Sekolah.

    Penilaian kinerja Kepala Sekolah pada satuan pendidikan dilakukan setiap tahun dengan hasil penilaian paling rendah dengan sebutan Baik untuk setiap unsur penilaian dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    • Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah:
      dapat diberhentikan sebagai Kepala Sekolah dan dapat dikembalikan dalam pelaksanaan tugas sebagai Guru yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah Guru di wilayahnya.
    • Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat:
      dapat diberhentikan sebagai Kepala Sekolah dan dapat dikembalikan dalam pelaksanaan tugas sebagai Guru yang ditetapkan oleh penyelenggara satuan pendidikan oleh masyarakat.

    Dalam peraturan ini pengaturan uji kompetensi dihapus. Perpanjangan masa penugasan sebagai Kepala Sekolah ditetapkan berdasarkan hasil penilaian kinerja yang dilakukan setiap tahun.

    Beban kerja Kepala Sekolah bertujuan untuk:

    1. mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik;
    2. mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif;
    3. membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan; dan
    4. meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.

    Dalam hal terjadi kekurangan Guru pada satuan pendidikan, Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

    Memenuhi persyaratan Kepala Sekolah di dalam negeri, ditambah:

    • berstatus sebagai PNS;
    • memiliki jabatan sebagai jabatan fungsional Guru;
    • memiliki pengalaman sebagai Kepala Sekolah paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut;
    • menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa asing secara lisan dan tulisan sesuai negara yang bersangkutan akan bertugas;
    • memiliki wawasan seni dan budaya Indonesia;
    • memiliki wawasan seni dan budaya Indonesia;
    • mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia; dan
    • mendapatkan surat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang.

    1. Pengumuman
      Pemberitahuan dan proses pendaftaran bagi calon Kepala Sekolah pada SILN yang memenuhi persyaratan dan dilaksanakan oleh Kementerian.
    2. Seleksi
      • dilaksanakan oleh Kemendikbudristek bersama Kementerian Luar Negeri bagi calon Kepala SILN yang telah mengikuti proses pendaftaran.
      • meliputi seleksi administrasi, ujian tertulis, dan wawancara.
    3. Pengusulan
      Kemendikbudristek mengusulkan calon Kepala SILN yang lulus seleksi kepada Kementerian Luar Negeri.

    Pengangkatan dan penempatan Kepala Sekolah pada SILN dilaksanakan oleh Kementerian Luar Negeri.

    1. Penugasan Kepala Sekolah pada SILN paling lama 3 (tiga) tahun.
    2. Masa penugasan Kepala Sekolah pada SILN berdasarkan hasil penilaian kinerja setiap tahun paling rendah dengan sebutan Baik untuk setiap unsur penilaian.
    3. Dalam hal hasil setiap unsur penilaian kinerja paling rendah tidak terpenuhi, Kepala Sekolah pada SILN yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Sekolah pada SILN dan dikembalikan kepada Kemendikbudristek.
    4. Dalam hal jangka waktu penempatan Kepala Sekolah pada SILN akan berakhir, kepala perwakilan di wilayah negara penerima atau wilayah kerja atau organisasi internasional mengajukan usulan Kepala Sekolah pada SILN pengganti kepada Kemendikbudristek dan Kementerian Luar Negeri paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu penempatan Kepala Sekolah pada SILN yang digantikan berakhir.
    5. Setelah masa penugasan 3 (tiga) tahun, Kepala Sekolah pada SILN dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) tahun berdasarkan persetujuan Kemendikbudristek atas usulan kepala perwakilan di wilayah negara penerima atau wilayah kerja atau organisasi internasional.

    1. Setelah masa penugasan 3 (tiga) tahun dan/atau perpanjangan berakhir, Kementerian Luar Negeri mengembalikan Kepala Sekolah pada SILN yang bersangkutan kepada Kemendikbudristek.
    2. Kemendikbudristek mengembalikan Kepala Sekolah pada SILN kepada Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya untuk ditempatkan kembali.
    3. Penempatan kembali Guru yang ditugaskan sebagai Kepala Sekolah pada SILN oleh Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota dengan penugasan sebagai:
      1. Kepala Sekolah;
      2. pengawas sekolah;
      3. Guru; atau
      4. jabatan lainnya di bidang pendidikan,
    4. Penempatan kembali memperhatikan status dan hak kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kepala Sekolah pada SILN melaksanakan beban kerja seperti beban kerja kepala sekolah di dalam negeri ditambah dengan mempromosikan kebudayaan Indonesia.

    Tiga alasan yang membuat Kepala Sekolah berhenti menjadi Kepala Sekolah, yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.

    Kepala Sekolah diberhentikan karena:

    1. mencapai batas usia pensiun Guru;
    2. telah berakhir masa penugasan sebagai Kepala Sekolah;
    3. melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat;
    4. diangkat pada jabatan lain selain jabatan fungsional Guru;
    5. tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama lebih dari 6 (enam) bulan secara berturut-turut;
    6. dikenai sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
    7. hasil penilaian untuk setiap unsur penilaian kinerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah Baik;
    8. melaksanakan tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih;
    9. menjadi anggota partai politik; dan/atau
    10. menduduki jabatan negara.

    Kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah atau masyarakat yang masih melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang telah memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau sertifikat penguatan kepala sekolah tetap melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah paling lama 4 (empat) periode jabatan atau paling lama 16 (enam belas) tahun.

    Kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah atau masyarakat yang masih melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang belum memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau belum memiliki sertifikat penguatan kepala sekolah dapat tetap melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah sampai dengan berakhirnya masa tugas pada periode 4 (empat) tahunan yang sedang dijalankan.

    Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Permendikbudristek No 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

    Berkenaan dengan telah berakhirnya pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah pada tahun 2021, bagi Pemerintah Daerah dan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang sudah melakukan seleksi administrasi dan/atau seleksi substansi bakal calon kepala sekolah tetapi belum melaksanakan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah, dapat mengalihkan anggaran yang akan digunakan untuk pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah untuk pengembangan kompetensi guru dan mendorong guru di wilayah binaannya untuk mengikuti seleksi pendidikan guru penggerak.

0 komentar:

Posting Komentar

TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA

SAMISANOV Menjelajah Negeri