Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 13 April 2022 ini dapat diakses melalui tautan ini.
terima kasih informasinya Master
BalasHapus