Selasa, 19 April 2022

PP NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG THR dan GAJI 13

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 13 April 2022 ini dapat diakses melalui tautan ini.

1 komentar:

TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA

SAMISANOV Menjelajah Negeri