Perkembangan kebijakan pendidikan terus mengalami pembaruan, termasuk terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN Tahun 2026. Tunjangan ini bukan sekadar hak, tetapi juga bentuk penghargaan atas profesionalisme dan dedikasi guru dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Agar penyalurannya berjalan tepat sasaran, pemerintah telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Penyaluran TPG dan Tunjangan Khusus Tahun Anggaran 2026. Dokumen ini menjadi acuan resmi bagi guru, sekolah, dan pemerintah daerah dalam proses verifikasi data, penerbitan SKTP, hingga pembayaran tunjangan melalui Info GTK.
Pada artikel ini, kami merangkum poin-poin penting juknis TPG 2026 secara ringkas dan mudah dipahami, sehingga guru dapat memastikan data Dapodik, beban kerja, dan administrasi lainnya sudah sesuai ketentuan.
📥 Unduh dokumen resmi juknis lengkap di sini:
👉 Link Unduh Juknis TPG dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN 2026
🔔 Ayo Pastikan Data Anda Valid!
Jangan sampai tunjangan tertunda hanya karena data tidak sinkron. Periksa Info GTK, pastikan SKTP terbit, dan lakukan pembaruan Dapodik secara berkala. Dengan memahami juknis ini, guru bisa lebih siap dan tenang dalam proses pencairan TPG 2026.
📚 Ringkasan Poin Penting Juknis TPG dan Tunjangan Khusus 2026
✅ 1. Tujuan Pemberian Tunjangan
Tunjangan Profesi (TPG): penghargaan atas profesionalitas guru bersertifikat pendidik.
Tunjangan Khusus: kompensasi bagi guru yang bertugas di daerah khusus (terpencil, perbatasan, bencana, dll.).
✅ 2. Persyaratan Penerima TPG Guru Non ASN
Guru harus memenuhi syarat berikut:
Memiliki Sertifikat Pendidik dan NRG
Memiliki NUPTK
Tercatat aktif di Dapodik
Memenuhi beban kerja guru sesuai ketentuan
Tidak berstatus ASN dan tidak terikat sebagai pegawai tetap di lembaga lain
✅ 3. Persyaratan Penerima Tunjangan Khusus
Mengajar di daerah khusus yang ditetapkan pemerintah
Memiliki NUPTK dan tercatat aktif di Dapodik
Diusulkan oleh pemerintah daerah sesuai kuota
💰 4. Besaran Tunjangan
Guru dengan inpassing/penyetaraan: setara gaji pokok PNS
Guru tanpa inpassing: Rp2.000.000 per bulan
Tunjangan dikenakan pajak sesuai ketentuan
🗓️ 5. Tahapan Penyaluran TPG 2026
Update data Dapodik (maksimal tanggal 10 setiap bulan)
Sinkronisasi dan verifikasi data (maksimal tanggal 13)
Validasi dan penetapan penerima (maksimal tanggal 15)
Pengolahan data siap bayar (maksimal tanggal 20)
Penyaluran setelah tanggal 20 setiap bulan
📌 6. SKTP dan Info GTK
Penetapan penerima dilakukan melalui SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)
Informasi pembayaran dan status guru dapat dipantau melalui Info GTK dan SIM-Tugu
🔄 7. Kurang Bayar dan Carry Over
Kekurangan pembayaran bisa dibayarkan pada tahun berjalan atau tahun berikutnya (carry over) sesuai ketentuan.
⚠️ 8. Lebih Bayar dan Pengembalian
Jika terjadi kelebihan bayar, guru wajib mengembalikan ke kas negara melalui mekanisme yang ditentukan.
⛔ 9. Pembatalan dan Penghentian Tunjangan
Tunjangan dihentikan jika guru:
Meninggal dunia
Pensiun
Tidak lagi berstatus Guru Non ASN
Mengundurkan diri
Dijatuhi pidana
Mendapat tugas belajar
✨ Penutup
Semoga ringkasan juknis TPG 2026 ini membantu guru memahami hak dan kewajiban terkait tunjangan profesi dan tunjangan khusus. Tetap pantau Info GTK dan pastikan data Dapodik selalu mutakhir agar tunjangan tidak tertunda.







0 komentar:
Posting Komentar