Sabtu, 22 Februari 2020

Integrasi Nilai SKD + SKB

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Permenpan 24 Tahun 2019 yaitu:
a. 126 (seratus dua puluh enam) untuk TKP;
b. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. 65 (enam puluh lima) untuk TWK.


Kemudian dalam pasal 6 disebutkan Penetapan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi peserta Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” /Cum Laude; Penyandang Disabilitas; Putra/Putri Papua dan Papua Barat; dan Diaspora. berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude dan Diaspora paling rendah 271 (dua ratus tujuh puluh satu), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);
b. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh); dan
c. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

Misal : Terdapat sepuluh peserta ujian melalui pemeringkatan tes SKD.

1. Ibnaty dengan skor TKP 170, TIU 140, TWK 155 dan nilai kumulatif 465.
2. Naima dengan skor TKP 168, TIU 135, TWK 135 dan nilai kumulatif 438.
3. Abid dengan skor TKP 167, TIU 125, TWK 120 dan nilai kumulatif 412.
4. Fayza dengan skor TKP 172, TIU 135, TWK 105 dan nilai kumulatif 412.
5. Indah dengan skor TKP 162, TIU 115, TWK 135 dan nilai kumulatif 412.
6. Fika dengan skor TKP 146, TIU 130, TWK 120 dan nilai kumulatif 396.
7. Rifqi dengan skor TKP 146, TIU 135, TWK 115 dan nilai kumulatif 396.
8. Furqan dengan skor TKP 146, TIU 125, TWK 125 dan nilai kumulatif 396.
9. Kiya dengan skor TKP 142, TIU 130, TWK 110 dan nilai kumulatif 382.
10. Abdullah dengan skor TKP 142, TIU 130, TWK 110 dan nilai kumulatif 382.

Jika suatu instansi diperlukan satu formasi, maka yang lanjut ke tahapan SKB adalah Ibnaty, Naima, dan Fayza (Unggul TKP dari Abid dan Indah meskipun kumulatifnya sama). Namun jika ada dua formasi, maka yang lanjut ke SKB adalah Ibnaty, Naima, Fayza, Abid, Indah, dan Rifqi (Unggul TIU dari Fika dan Furqan meskipun kumulatif dan TKPnya sama). Selanjutnya jika terdapat tiga formasi, maka ke sepuluh orang tersebut lanjut ke tahapan SKB (meskipun lebih dari 3 kali formasi namun jika nilainya Kiya dan Abdullah sama persis maka semuanya ikut SKB).

Peserta SKB


Untuk jumlah peserta SKB adalah maksimal 3 (tiga) orang yang dinyatakan lolos PG maupun perangkingan di tiap formasi jabatan.

Namun hal ini pada akhirnya tergantung pada kelulusan SKD, bisa saja hanya ada satu peserta atau dua yang dapat mengikuti SKB.

Dari pengumuman hasil SKD masing-masing jabatan dan lokasi penempatan, peserta akan dapat mengetahui berapa orang peserta dan siapa saja saingan di formasi yang dipilih.

Dalam Permenpan-RB 36/2018 disebutkan Bobot nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang masing-masing adalah 40% dan 60%;

Misal : Sekolah X terdapat formasi untuk 3 orang guru, yaitu Guru MTK, Guru Bahasa Inggris dan Guru PJOK. 

Guru PJOK tidak ada yang lolos PG maka tidak ada peserta SKB atau formasinya dibiarkan kosong.

3 orang peserta SKB untuk guru MTK berebut 1 jatah formasi, setelah SKD dan SKB didapatkan hasil nilainya adalah :
Heri nilai SKD 412 dan SKB 300
Ilyas nilai SKD 396 dan SKB 350
Hendri nilai SKD 382 dan SKB 330


Perhitungan nilai SKD

Nilai maksimal SKD 500 dengan skala maksimum 100
Heri 412/500 x 100% = 82,4
Ilyas 396/500 x 100% = 79,2
Hendri 382/500 x 100% = 76,4


Perhitungan nilai SKB

Nilai maksimal SKB 500 dengan skala maksimum 100
Heri 300/500 x 100% = 60
Ilyas 350/500 x 100% = 70
Hendri 330/500 x 100% = 66

Perhitungan Nilai Integrasi SKD dan SKB 

Seperti disebutkan nilai SKD memiliki bobot 40% sedangkan SKB berbobot 60% untuk penentuan nilai akhir. Maka perhitungan nilai akhir sebagai berikut :
Heri
SKD = 82,4x0,4 = 32,96
SKB = 60x0,6 = 36
Total = 68,96

Ilyas
SKD = 79,2x0,4 = 31,68
SKB = 70x0,6 = 42
Total = 73,68

Hendri
SKD = 76,4x0,4 = 30,56
SKB = 66x0,6 = 39,6
Total = 70,16
Dari hasil penjenjangan Integrasi nilai SKD dan SKB di atas maka Ilyas yang berhak lulus menjadi CPNS di formasi Guru MTK tersebut.



Kasus di atas merupakan contoh apabila tidak ada peserta yang memiliki sertifikat pendidik, jika salah satu guru memiliki sertifikat pendidik yang dinyatakan sudah valid dan linier maka nilai SKB nya adalah 100

Contoh misalnya pada formasi Guru Bahasa Inggris :
3 orang peserta SKB untuk guru Bahasa Inggris berebut 1 jatah formasi, Ika yang merupakan salah satu peserta telah memiliki serdik, setelah SKD dan SKB didapatkan hasil nilainya adalah :
Devi nilai SKD 402 dan SKB 400
Sopyan nilai SKD 386 dan SKB 450
Ika nilai SKD 356 dan SKB 500 (karena memiliki serdik)

Perhitungan nilai SKD
Nilai maksimal SKD 500 dengan skala maksimum 100
Devi 402/500 x 100% = 80,4
Sopyan 386/500 x 100% = 77,2
Ika 356/500 x 100% = 71,2

Perhitungan nilai SKB
Nilai maksimal SKB 500 dengan skala maksimum 100
Devi 400/500 x 100% = 80
Sopyan 450/500 x 100% = 90
Ika 500/500 x 100% = 100

Nilai akhir :
Devi
SKD = 80,4x0,4 = 32,16
SKB = 80x0,6 = 48
Total = 80,16

Sopyan
SKD = 77,2x0,4 = 30,88
SKB = 90x0,6 = 54
Total = 84,88

Ika
SKD = 71,2x0,4 = 28,48
SKB = 100x0,6 = 60
Total = 88,48
Dari hasil penjenjangan Integrasi nilai SKD dan SKB di atas maka Ika yang berhak lulus menjadi CPNS di formasi Guru Bahasa Inggris tersebut.

excel diatas download disini

0 komentar:

Posting Komentar

TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA

SAMISANOV Menjelajah Negeri